Ulasan-Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.Seperti yang telah Konsumen Cerdas ketahui,di negara kita pemerintah sudah menentukan regulasi atau badan hukum untuk Perlindungan hak konsumen,dengan secara teratur. pemerintah juga melakukan pengawasan ketat dalam sumber daya jual & beli di indonesia.Akan tetapi tanpa dukungan kuat dari kita semua selaku konsumen apalah daya perlindungan hukum yang telah ditetapkan pemerintah tidaklah berguna dan efektif tentunya.Karena ini marilah kita sama-sama untuk sejalan dengan turut berpartisipasi aktif konsumen dalam bersikap kritis dan ikut membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan bersama kemendag
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen,Instruksi ditjenspk.kemendag.go.id bagi Konsumen Cerdas yang wajib memahami akses lembaga Perlindungan Konsumen sangat terdepan di halaman Google Yahoo dan Bing. Jadikanlah artikel ini sebagai pembelajaran yang bisa kita ambil intisarinya dan bermanfaat untuk kita semua.semua penjelasan ini mengartikan sudah layaknya kita semua menjadi konsumen cerdas yang konsumtif membeli barang serta jasa tanpa memperhatikan unsur-unsur penting yang sudah menjadi hak setiap konsumen.
Saya sarankan kalian agar lebih teliti dulu sebelum memutuskan untuk membeli sebuah barang atau jasa,mari kita lanjutkan sahabatku Konsumen Cerdas Dari sinilah kita selaku konsumen cerdas juga wajib tahu dasar setiap konsumen memiliki hak dan tanggung jawab yang dilindungi oleh Undang-undang dan kita berhak mengetahui akses lembaga perlindungan konsumen untuk sama sama turut memperjuangkan hak-hak kita.disinlah pengetahuan ini akan di paparkan agar kalian mempunyai tingkat kesadaran dalam melindungi diri kalian sendiri serta dilingkungan bisa menjadi lebih baik.Agar kalian bisa menjadi konsumen yang cerdas,kalian sebagai konsumen perlu dapat membela hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi,sebagai petunjuk lakukanlah hal-hal yang sangat baik,yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan
Pengawasan Authentik Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen
Tugas
mulia serta semangat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak
pernah berhenti untuk meningkatkan pengawasan kualitas barang yang
beredar terhadap produk pangan maupun sandang. semua tugas ini untuk
melindungi kita sebagai konsumen, pengawasan yang di lakukan secara
berkelanjutan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di tanah
air.Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat
memberitahukan hasil
pengawasan barang beredar dan jasa yang baik serta sudah memenuhi syarat
dan ketentuan yang berlaku di kantor Kementerian Perdagangan
pada pekan lalu Januari 2013.Semua berlangsungnya Pengawasan tersebut
juga dikerjakan untuk mendukung penggunaan produk
dan peningkatan produksi di negri kita tercinta,serta menghindari
peredaran produk impor yang buruk distorsi pasar menurut tutur
kata Wamendag
Dirjen
Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga memiliki
pendapat yang sama dan sangat setuju dengan diberlakukannya peran
pengawasan dalam mengatur
barang beredar dan jasa senantiasa wajib dilakukan agar kualitas
perlindungan
konsumen meningkat.Pada saat ini saja terbukti masih banyak barang dan
jasa yang
beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah,dan tidak
memenuhi persyaratan SNI
Paparan dari hasil pengawasan kemendag
periode Tahap VI selama bulan November –
Desember 2012 lalu telah terbukti 100 produk yang tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.Dari total semua produk tersebut terdapat
8 produk yang melanggar serta belum memenuhi persyaratan Standar
Nasional
Indonesia atau disingkat dengan SNI,dan juga ada 29 produk yang
melanggar ketentuan Manual dan Kartu
Garansi atau juga disingkat MKG,ternyata masih ada lagi 62 produk di
curigai melanggar ketentuan label dalam Bahasa
Indonesia,dan 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang
diawasi distribusinya.wah dari hasil di atas semoga dapat membuat kita
sadar dan bisa memperbaikinya agar semua produk dan jasa yang kita
miliki bisa bermanfaat serta baik dari segi kualitas dan kuantitas,daari
semua ini penting untuk kita agar menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Sungguh miris sekali sahabatku saya lihat dan baca dari hasil pengawasan Kemendag secara
keseluruhan selama tahun 2012 Kemendag telah menemukan 621 produk
yang diduga tidak memenuhi ketentuan.Jumlah temuan ini sebesar 28 produk
dibandingkan tahun 2011.Dari temuan tersebut 61%
merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam
negeri.Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga
melanggar
persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar
ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi
ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Penegakan dan Kedisiplinan Hukum untuk Perlindungan Konsumen
Tugas
Mulia pemerintah akan selalu memaksimalkan kemajuan dalam menegakan
hukum dalam segala bidang untuk memberikan hak serta perlindungan
konsumen,metrologi legal di bumi nusantara,agar engkau turut memikirkan
pentingnya sebagai Konsumen Cerdas yang Paham akan hak dalam
Perlindungan Konsumen
*Kemendag RI akan mengoptimalkan efektifitas Pengawasan Barang yang
Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang
Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
*Kemendag RI akan lebih memaksimalkan penegakan hukum melalui
peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK)
di daerah.Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen informasi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui situs resminya yaitu :http://ditjenspk.kemendag.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar